Beranda | Artikel
Syarat-Syarat Wakaf
Kamis, 4 Februari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Syarat-Syarat Wakaf merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 22 Jumadil Akhir 1442 H / 04 Febuari 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Syarat-Syarat Wakaf

Sebelumnya telah kita mulai dengan menyebutkan defenisi wakaf dan menjelaskannya. Kemudian apa syarat-syarat wakaf, yaitu: harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat dan sifat manfaatnya bukan sementara dan tidak habis dzat barang yang diwakafkan itu dengan pemanfaatannya.

Kemudian disyaratkan berikutnya adalah:

وَأَنْ يَكُونَ عَلَى بِرٍّ

“Wakaf ditujukan untuk kebaikan.”

Birr itu adalah suatu perbuatan yang ditujukan untuk mendekatkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka wakaf bisa jadi untuk mendekatkan diri kepada Allah, bisa jadi untuk menjauhkan diri dari Allah. Seperti dia wakaf untuk suatu perbuatan dosa, ini tentu hukumnya haram. Misalnya dia mengatakan: “Gedung ini saya wakafkan untuk show musik,” ini batal wakafnya karena untuk dosa.

Di sini mualif menjelaskan untuk kebajikan yang mendekatkan diri kepada Allah. Ini kalau wakaf untuk suatu hal yang bersifat umum/akan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tapi kalau untuk orang tertentu, tidak disyaratkan untuk kebajikan tapi juga tidak boleh untuk maksiat, tetapi diperbolehkan untuk yang mubah.

Mualif mencontohnya yang untuk institusi (bukan individu) harus untuk kebajikan, untuk yang mubah tidak boleh. Misalnya seseorang mewakafkan tanah untuk lapangan bola, ini tidak boleh. Karena ini mubah, bukan untuk ketaatan kepada Allah. Tapi kalau dia mewakafkan tanah untuk sekolah Islam yang mengajarkan kitabullah dan sunnah NabiNya serta tersmasuk fasilitas-fasilitas pendukungnya seperti tempat olahraga agar santri-santrinya sehat. Walaupun di sana tadi ada lapangan bola, tetapi ini lapangan bola untuk kesehatan para penuntut ilmu, maka ini hukumnya adalah kebaikan dari kebajikan.

Mualif menjelaskan institusi yang kebajikan, yaitu seperti untuk masjid dan untuk jembatan yang menghubungkan antara satu daerah ke daerah yang lain. Mungkin ada yang mengatakan bahwa pada jembatan itu akan lewat juga orang muslim dan non muslim, orang baik dan orang jahat, maka itu betul. Tapi tujuan yang mewakafkan itu tentu bukan untuk orang yang jahat, bukan untuk orang-orang yang durhaka kepada Allah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49743-syarat-syarat-wakaf/